“Reses bagi anggota dewan diamanatkan dilaksanakan tiga kali setahun dan sudah di atur dalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Jeneponto. Jadi wajib dilaksanakan kegiatan tersebut, dan hasil kegiatan reses tersebut dimasukkan dalam perencanaan pokok-pokok pikiran DPRD pada tahun 2021 nanti,” pungkas Hartono. (*)