Takalar, Rakyat News – Hari ini Kamis tanggal 05 Maret 2020 jam 09.30 wita berlangsung kegiatan Evaluasi dan Penyerapan 22 Program Unggulan Kabupaten Takalar yang bertempat di Aula Kantor Kecamatan Galut Kabupaten Takalar

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Kab.Takalar H.Achmad Dg.Se’re, Kapolres Takalar AKBP BUDI WAHYONO SH,S.Ik,MH, Camat Galut Drs.Syahriar, Kajari Kabupaten Takalar Syafril SH,MH, Dandim 1426 Kab.Takalar yang di wakili oleh Kasdim Mayor Arm.Muh.Arfah, Kapolsek Galut AKP Aris Sumarsono SH, Amiruddin Mami anggota DPRD Kabupaten Takalar (Partai PDIP)

Juga turut hadir Para Kades/Lurah, Para Kepala Dusun, Para Imam Dusun, Tokoh Masyarakat, dalam kegiatan tersebut di ikuti peserta sebanyak sekitar 80 orang

Camat Galut dalam sambutannya mengatakan P22 ini merupakan hasil pemikiran dari Bapak Bupati dan Wakil Bupati sehingga ini juga menjadi milik dari semua masyarakat Takalar oleh karena itu mari kita bersama-sama mendukung program ini, agar para Kepala Desa/Lurah dapat menganggarkan program dana desanya dengan benar dan wajar sebagai bentuk sinergitas antara pemerintah dgn Kepala Desa, kehadiran beliau disini untuk mengevaluasi sampai dimana,”kata Syahriar

Sementara Wakil Bupati Takalar menyampaikan bahwa saya diperintahkan oleh Bapak Bupati Takalar untuk mengevaluasi sampai dimana Program P22 yang mana sampai saat ini sudah sampai 53% makanya saya turun langsung ke masyarakat,”ucapnya H.Achmad

“Program ini adalah janji politik kami pada saat kami berkampanye sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati saat itu,”

“Kami pemerintah dengan Anggota DPR harus ada laporan dan Anggota DPR bertugas sebagai pengawas semua program-program kami.

Secara terpisah, H.Amiruddin Mami mengapresiasi betul kegiatan dan program ini untuk Bapak Bupati, artinya bapak Bupati ini ingin diketahui sampai dimana hasil kerjanya, agar para Kepala Desa / Lurah jangan ragu untuk mendukung dan menjalankan program ini dan jangan takut degan program P22 ini sepanjang kegiatan tidak melanggar aturan.”kata Anggota DPRD Takalar Tersebut.