Makassar, Matasulel – Polsek Wajo  berhasil menangkap dua dari tiga pencuri berinisial HB alias Bocah (26) dan Bagas (31) di lokasi berbeda, sementara rekannya inisial AR (38) masuk Daftar pencarian Orang ( DPO)

Ketiga pelaku tersebut merupakan residivis yang tidak ada kapoknya dan keluar masuk Penjara, “beber Kapolsek Wajo Kompol Yon Max di hadapan wartawan saat pelaksanaan Prescon di halaman Mako Polsek Wajo jalan Wahidin Sudirohusodo kelurahan Melayu kecamatan Wajo Makassar. Pada Kamis 12 Maret 2020

Didampingi kaur Humas polres pelabuhan Makassar  Iptu Tumiar Butar Butar, Kompol Yon Max mengatakan kronologis kejadian ” Adapun penangkapan pelaku berawal dari laporan para korban Asriana pada tanggal 16 februari 2020 dan Syukur pada tanggal 22 februari 2020,

Adapun modus pelaku berpura – pura menanyakan alamat pada korban untuk mengalihkan perhatian selanjutnya teman pelaku menggasak barang yang tersimpan dalam mobil korban” jelas Kapolsek.

Adapun kerugian korban berupa 1 (satu) buah HP Merk Samsung Galaxy type S 6 edge berwarna hijau dan 1 (satu) buah HP merk Redmi Galaxy type 8 berwarna biru serta uang tunai sebanyak Rp. 1.000.000 (satu juta Rupiah) beserta beberapa kartu ATM dan surat surat penting yang korban simpan diatas rem tangan mobil korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 20. 000.000 (dua puluh juta rupiah).

Untuk mempertahankan perbuatannya Pelaku kini di jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek Wajo Kompol Yon Max.! (As)