GOWA – Seorang Ayah ditikam oleh anak kandungnya sendiri lantaran menuduh mengambil atau mencuri uang sebanyak Rp. 200.000, yang terjadi di Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Kamis (19/05/2022).

Baca Juga: Polres Gowa Gelar Patroli, Amankan Empat Orang Terduga Akan Lakukan Penyerangan

Pada Rabu (18/5) Plt Kasi Humas Polres Gowa, AKP Hasan Fadhlyh, menemui keluarga korban di RS Syech Yusuf, untuk mengetahui kronologis kejadian yang dialami oleh korban bernama Dg Limpo (53) yang ditikam oleh anak kandungnya berinisial U (26) yang terjadi pada Rabu (18/05) sekitar Pukul 11.00 WITA.

Hasan Fadhlyh menjelaskan, korban saat itu menuduh sang anak U (26) mengambil atau mencuri uang sebanyak Rp. 200.000, dan kemudian sang anak menyangkal bahwa bukan dia yang mengambilnya.

Baca Juga: Marak Tindak Kejahatan Senjatakan Alat Medis, Polres Gowa Imbau RS dan Apotik

Selanjutnya, korban memukul sang anak dengan menggunakan tangan kosong dan setelah itu kakak korban mendengar ada keributan di rumah milik orang tuanya, kakak pelaku yakni RT datang untuk melerai keduanya. Kemudian sang kakak mendorong adiknya keluar dari rumah guna menghindari perkelahian yang berkepanjangan antara anak dan orang tua.

Lalu tidak lama kemudian, pelaku atau sang adik tiba-tiba datang dan masuk ke dalam rumah lalu melakukan penikaman terhadap korban (ayahnya) dengan menggunakan pisau dapur yang mengenai di bawah dada sebelah kiri.

Atas kejadian ini, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit terdekat oleh keluarganya untuk mendapatkan pertolongan medis. Sementara, pelaku tidak diketahui saat ini keberadaannya.

Baca Juga: Kapolres Gowa Jenguk dan Beri Santunan Kepada Korban Pembusuran

Selain itu, Hasan Fadhlyh juga menjelaskan soal kunjungannya ke rumah sakit adalah untuk memastikan sudah atau belumnya kasus tersebut dilaporkan kepada pihak berwajib.