Jeneponto, Rakyat News – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI ) menemukan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nakal di Tarowang Kabupaten Jeneponto Sulawesi selatan. Sabtu 04/04

Beberapa pelanggaran SPBU Tarowang Jeneponto di temukan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP BAIN HAM RI, Suhardiman, SE, SH saat berada di SPBU Tarowang

Kemudian saat itu pula menemukan insiden kebakaran kendaraan jenis Sedan usai melakukan pengisian tangki rakitan yang berada di atas mobil tersebut.

Menurut Suhardiman ada pelanggaran Yang dilakukan SPBU Tarowang Jeneponto karena mengisi tangki lain selain tangki mobil tersebut

Kemudian diduga mengabaikan standar operasional Prosedur dimana sebelumnya juga telah di tegur namun tetap mengabaikan teguran lisan maupun secara tertulis dari BAIN HAM RI. “Ujarnya sekertaris BAIN pada Sabtu pagi 04/04

Mobil terbakar tersebut diketahui milik M.S, berhasil di padamkan oleh penguna jalan yang berada di lokasi SPBU tersebut dan dievakuasi ke jalan raya hingga mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas.

Suhardiman berharap Pertamina memberikan sanksi berat kepada prmilik SPBU sebagai bentuk efek jera agar SPBU lainnya yang ada di Indonesia tidak melakukan transaksi jual beli tanpa mengunakan standar operasional prosedur ( SOP)