Bulukumba, Rakyat News – Ketua DPD Lidik Pro Ilham Nur mengungkapkan adanya temuan kami di lembaga indikasi oknum Polisi Sat.Narkoba Bulukumba pengguna narkotika dan kami memegang berupa alat bukti pendukung yang sangat kuat, setahun kami menelusuri kasus narkoba tersebut dan dibantu oleh Tim BINPRO di Lembaga.

Akhirnya indikasi tersebut kuat karena kami mendapatkan narasumber yang sangat jelas baik mantan narapidana narkotika atau yang sudah divonis yang sementara menjalani hukuman perbuatannya .

Lanjut Ilham dari narasumber itulah kami mengincar oknum polisi inisial ABS dan ternyata yang kami temukan bukti adalah oknum polisi lainnya yang bertugas sebagai Anggota Sat.Narkotika Bulukumba yakni inisial Kml .

Dan pada Tanggal 13/04/2020, kami telah menghadap keruangan Sat.Narkoba Bulukumba untuk klarifikasi temuan kami ternyata oknum tersebut telah diproses di Provam masalah kode etiknya.”pungkas Ilham

Ketau DPC Lidik Pro Gantarang Bulukumba yakni Andank Syam mengungkapkan dalam keadaan Lockdown seperti ini sangat disayangkan jika terjadi adanya bentuk kejahatan yang dilakukan oleh aparatur penegakan hukum itu sendiri,”

Melihat kondisi Bulukumba sangatlah miris dengan kasus narkotikanya dikuatkan salah satu media dimana Kapolres yang baru bertugas selama 3 bulan di Kabupaten Bulukumba berhasil meringkus pengguna narkotika sebanyak 33 orang.”

Namun sangat disayangkan jika kasus Narkotika belum terpecahkan siapa penyuplai barang narkotika sebenarnya, meski salah satu indikasi pengguna tangkapan Sat.Narkoba Bulukumba menyebut salah satu keterlibatan oknum polisi indikasi sebagai penyuplai narkotika yang kini masih bebas berkeliaran dan dari hasil laporan kelembaga seringnya menampakkan diri berlalu lalang dihadapan rumah orang tua yang menyebut namanya.

Lanjut Andank kembali pada kasus indikasi dugaan oknum Sat.Narkoba Bulukumba pengguna narkotika sebaiknya dilakukan tes urin atau uji lainnya agar tak dibedakan cara proses penanganan kepada masyarakat sipil lainnya agar menampakkan bekerja tanpa pandang bulu.