“Intinya adalah untuk memastikan warga Kota Makassar mematuhi aturan-aturan di dalam PSBB tersebut jika diterapkan,” kata Ibrahim.

Aturan PSBB di kota Makassar rencananya mulai berlaku pada Jumat (24/4) dan diharapkan dapat ditaati oleh seluruh masyarakat yang tinggal di Kota Makassar.

Adapun yang dibatasi selama PSBB sesuai PMK nomor 9 tahun 2020 adalah sekolah dan tempat kerja diliburkan dan dilaksanakan di rumah kecuali delapan sektor seperti terkait bahan pangan dan kesehatan, serta pembatasan kegiatan agama.

Pembatasan kegiatan di tempat / fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, dibatasi jumlah orang dan jarak orang, sedangkan pembatasan moda transportasi umum dibatasi jam operasional termasuk jumlah penumpang per moda. (*)