Jakarta, Rakyat News – Beberapa hari ini kita ketahui bersama bahwa kita dikejutkan oleh RUU Omnibuslaw yang mana sudah menjadi isu yang begitu krusial atau sedang diperbincangkan oleh pemerintah dan DPR bahkan sudah menjadi polemik besar bagi bangsa indonesia, karna mengandung kontroversi yang begitu meluas sampai kepada masyarakat secara keseluruhan. Sehingga banyak mendapat dukungan maupun penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat baik itu dari LSM, OKP-OKP begitupun dari Mahasiswa.

Berangkat dari situlah kami yang tergabung dalam ALIANSI MAHASISWA HUKUM INDONESIA (AMHI) hadir untuk bagaimana memberikan narasi serta pikiran kami kepada pemerintah dan DPR bahwa sebelum kami memberikan statemen, sudah ada pembahasan atau kajian mendalam di internal Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia (AMHI) itu sendiri, bahwa ada banyak sekali kekacauan-kekacauan ketika Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law ini disahkan, kami juga melihat dari berbagai sudut pandang bahwa hadirnya omnibuslaw ini secara tidak langsung menjadi momok yang sangat menakutkan bagi masyarakat indonesia secara keseluruhan terlebih lagi kepada pihak Buruh (Pekerja), yang mana ada RUU Omnibus Law Cipta lapangan Kerja (CILAKA).

Jika kita lihat kembali penggunaan konsep Omnibus Law ini menurut kami sepertinya tidak mampu menjawab persoalan tumpang tindih aturan perundang-undangan di Indonesia. Dan masalahnya lagi apakah konsep Omnibus Law ini bisa diterapkan di Indonesia yang menganut sistem civil law/eropa kontinental? Kemudian apakah pemerintah dan DPR sudah memikirkan secara matang apa yang terjadi ketika RUU itu disahkan? Karna konsep ini juga dikenal dengan omnibus bill yang sering digunakan di negara yang menganut sistem common law, seperti amerika dalam membuat regulasi. Nah regulasi ini kemudian dijadikan sebagai satu konsep untuk membuat UU baru untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus.