JAKARTA – Cara terbaik dan termudah untuk mempromosikan kekayaan budaya nusantara seperti batik adalah dengan memakainya di berbagai acara perayaan hari besar atau kegiatan resmi pemerintahan lainnya.

Baca Juga : Kenakan Pakaian Adat Ambon, Kakanwil Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila

Cara ini juga digunakan oleh dua pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Luwu Utara, Fatimah dan Nining, saat menghadiri Rakernis Pengelolaan Aset Desa, di Hotel Aston Kartika Grogol, Jakarta, baru-baru ini.

Baik Fatimah maupun Nining tampak mengenakan batik Rongkong selama dua hari Rapat Kerja Teknis Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri tersebut. Batik ini merupakan warisan budaya Rongkong, khas Luwu Utara.

Dalam unggahan di akun Facebook pribadinya, Nining, memposting beberapa foto dirinya dan rekannya dalam balutan batik Rongkong dengan berbagai corak atau motif. Ada yang warna hijau, ada yang hitam oranye, hitam biru dan hitam merah.

Ternyata, batik yang mereka kenakan menarik perhatian peserta lain dari berbagai daerah di Indonesia.

“Selama dua hari rakornis di Jakarta, batik Rongkong jadi perhatian peserta rakornis,” tulisnya.

Ia mengungkapkan, batik Rongkong yang dikenakannya mendapat perhatian dan pujian dari peserta.

“Banyak yang memuji batik yang kami pakai. Banyak yang bilang ke kami, bunda batiknya bagus,” lanjutnya

“Saya langsung tanggapi bahwa inilah batik khas dari Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan, namanya batik Rongkong,” lanjutnya

“Cantik batiknya, cantik pula yang memakainya,” tulis seorang warganet bernama Amha Kaladen.

Beberapa orang berharap agar batik Rongkong ini semakin dikenal hingga di luar negeri.

“Semoga batik Rongkong semakin dikenal diseluruh pelosok Indonesia, bahkan sampai ke luar negeri,” tulis warganet lainnya, Irmawati Djamaluddin.

Dikutip dari berbagai sumber, motif batik Rongkong terinspirasi dari filosofi kehidupan warga Rongkong, yaitu ‘sekong sirenden sipomandi’, yang maknanya adalah saling memupuk, menjaga kebersamaan, dan bergandengan tangan dalam mengarungi bahtera kehidupan

Untuk diketahui, tenun dan kain roto Rongkong resmi memiliki sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) atau surat pencatatan ciptaan dari Kementerian Hukum dan HAM. Sertifikat ini berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan pada Februari 2020 lalu.