JAKARTA –  Dilansir dari laman pemberitaan CNN Indonesia, terdapat sejumlah aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kembali diterapkan untuk menekan lonjakan pandemi di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali terhitung mulai hari ini, 7 Juni hingga 4 Juli 2022.

Baca Juga : Kolaborasi BPJS Kesehatan Lutra dan Pemkab Tingkatkan Mutu Pelayanan

Seluruh wilayah di Indonesia pada PPKM sebulan ke depan masuk kategori PPKM Level 1, kecuali Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat yang masih masuk PPKM Level 2.

Segala aturan tersebut telah tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 dan 30 Tahun 2022 yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada 6 Juni 2022. berikut merupakan aturan kegiatan masyarakat selama PPKM Level 1 dan 2 di Indonesia.

1. Work From Office (WFO)
Pemerintah menetapkan aturan pada kantor atau kegiatan sektor non esensial daerah PPKM Level 1 dapat beroperasi 100 persen, serta perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Sementara pada daerah PPKM Level 2 menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 25 persen dan WFO sebesar 75 persen.

2. Tempat Ibadah
Tempat ibadah baik masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di daerah PPKM Level 1 dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah dengan kapasitas 100 persen.

Masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama. Adapun pada daerah PPKM Level 2, aktivitas peribadatan dibatasi dengan maksimal 75 persen kapasitas.

3. Aktivitas di Mal
Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan di daerah PPKM Level 1 di Indonesia, diizinkan beroperasi 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.