Makassar, Rakyat News – Tim kuasa hukum dari pemilik SHM 0001/Siawung Ir. H. Rusmanto Mansyur Effendy gelar jumpa pers terkait tanah miliknya tidak pernah menjadi obyek tergugat maupun penggugat antara Norma dan Hajjah Aminah yang berlangsung di Makassar. (19/5/2020).

Tim Kuasa Hukum yang dipimpin langsung oleh Burhan Kamma Marausa, SH.,MH dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Barru setelah ditemui untuk mengklarifikasi soal surat Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Barru, Bernomor MP.01.03/545-7311/V/2020, Perihal Pembatalan SHM 0001/Siawung tertanggal 6 Mei 2020.

Lanjutnya, bahwa surat tersebut diatas diduga telah melanggar administrasi dan pelanggaran jabatan dan meminta kepada pihak BPN untuk membatalkan karena dasar pengajuannya tidak memahami substansi persoalan dikarenakan tidak berdasar pada pasal 49 ayat 1 dan 2, junto pasal 50 ayat 1 sampai 5 UU Kementerian No. 11 Tahun 2016 ada 2 hal membatalkan yakni harus ada putusan inkra di pengadilan, dan juga harus jelas amar putusannya, sedangkan SHM 0001/Siawung itu dalam hal ini tidak pernah disengketakan, tegasnya.

Maka, “Sekali lagi kami tegaskan bahwa SHM 0001/Siawung tidak pernah di sengketakan di PTUN”, tutupnya.

Sementara, pihak BPN saat diklarifikasi oleh pihak Tim Kuasa Hukum dari Ir. H. Rusmanto Mansyur Effendy mengatakan bahwa Surat Pembatalan itu yang bernomor MP.01.03/545-7311/V/2020, Perihal Pembatalan SHM 0001/Siawung tertanggal 6 Mei 2020 itu bukan konsep atau dibuat oleh pihak BPN Kabupaten Barru,”terang Burhan.

Olehnya itu, “Sangat disayangkan sekali apabila pihak BPN Kab. Barru jika tetap melaksanakan pembatalan itu tanpa ada dasar hukum yang jelas, jadi kami tim hukum klien kami Ir. H. Rusmanto menolak keras surat pembatalan tersebut,”tegas Burhan Kamma,SH.,MH.(*)