JAKARTA – Buronan asal Jepang yang terjerat kasus bantuan Covid dan melarikan diri ke Indonesia, Mitsuhiro Taniguchi (47) telah ditangkap oleh Polri pada kawasan Lampung dan saat ini telah dilakuan pengamanan oleh pihak Imigrasi Lampung tengah untuk ditindak keimigrasian

Baca Juga : Nelayan Sulsel Kini Bisa Lakukan Penangkapan Ikan di Perairan Maluku

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, telah dilakukan penanganan oleh pihak Imigrasi setelah pihak Jepang mencabut paspor milik pelaku.

“Subjek MT sudah diamankan oleh pihak Imigrasi setelah pihak Jepang mencabut paspor yang bersangkutan,” kata Dedi dilansir dari CNN Indonesia.

Lanjutnya, menurut ia, proses hukum terhadap Mitsuhiro akan dilanjutkan oleh pihak Keimigrasian sesuai dengan aturan yang berlaku. Polisi, kata dia, tak melakukan penindakan lantara berada di luar ranah dan kepentingannya.

“Selanjutnya diserahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan UU Keimigrasian,” jelasnya.

Penangkapan Taniguchi  berawal dari koordinasi dari kepolisian internasional (Interpol).

Sekretaris NCB Interpol Polri, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana pada 6 Juni lalu mengatakan bahwa pihaknya telah lakukan koordinasi dengan pihak imigrasi untuk pastikan kemungkinan buronan tersebut masuk ke Indonesia.

“NCB Jakarta sudah berkoordinasi dengan imigrasi untuk memastikan apakah subjek ada dalam wilayah hukum Indonesia,” ungkap Amur.

Saat dikonfirmasi, Taniguchi belum tercatat dalam red notice yang diajukan oleh Interpol. Maka, pihak kepolisian Indonesia juga belum memiliki data lengkap terkait buronan tersebut.

Amur menjelaskan kalau pihak kepolisian sudah lakukan upaya untuk pastikan pencarian keberadaan Mitsuhiro.

Lalu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan kepolisian telah menangkap Mitsuhiro sekitar pukul 22.30 WIB dibantu dengan personel dari Polsek Kalirejo, Polres Lampung tengah.