Untuk Diketahui, Mitsuhiro telah diburu polisi Jepang karena kawanannya yang telah membuat ratusan proposal subsidi palsu hingga menerima uang sekitar 960 juta yen atau sebesar Rp105,8 miliar. Kepolisian setempat percaya kalau kasus ini merupakan kasus terbesar yang pernah terjadi di Jepang terkait dengan penipuan bansos yang hanya melibatkan satu kelompok.

Polisi sudah menangkap mantan istri Mitsuhiro, Rie Taniguchi (45), seorang eksekutif perusahaan; putra sulungnya, Daiki, 22, yang pekerjaannya tidak diketahui; dan putra keduanya, 21, yang saat itu berusia 19 tahun.

Penyelidik mengatakan ketiganya mengajukan proposal palsu dari Juni hingga Agustus 2020, atas permintaan tiga orang lainnya yang tinggal di Tokyo dan Prefektur Hyogo, mengklaim bahwa bisnis mereka bangkrut karena pandemi. Ketiganya diduga menipu pemerintah sebesar 3 juta yen dalam subsidi COVID-19.

Mengutip dari Asahi, Polisi Jepang kemudian menetapkan Mitsuhiro Taniguchi sebagai buronan Internasional dan diyakini telah meninggalkan Jepang untuk melarikan diri ke Indonesia sejak Oktober 2020.

Mitsuhiro Taniguchi dan kelompoknya mengajukan 1.780 proposal palsu dengan nama yang dikumpulkan dari seluruh negeri melalui kenalan dan seminar.

Penyelidik Jepang percaya Mitsuhiro Taniguchi menciptakan sebuah kelompok yang terdiri dari lebih dari selusin orang, yang tidak hanya terdiri dari keluarganya tetapi juga beberapa kenalan, dan bahwa mereka berulang kali mengajukan proposal palsu untuk bantuan bantuan pandemi.

Baca Juga : Polri Koordinasi ke Imigrasi Terkait Masuknya Buronan Asal Jepang di Indonesia