JAKARTA – Diduga telah memasuki kawasan Indonesia sejak 2022 lalu, buronan asal Jepang berinisial MT (47) akan dilakukan penyelidikan oleh Polri yang saat ini tengah melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi terlebih dahulu.

Baca Juga : Masjid Miswandoko Dibangun, Waka Polri Letakkan Batu Pertama

Sekretaris NCB Interpol, Brigjen Amur Chandra Juli Buana mengatakan bahwa, pihaknya telah lakukan koordinasi dengan pihak imigrasi untuk pastikan keberadaan buronan tersebut.

“NCB Jakarta sudah berkoordinasi dengan imigrasi untuk memastikan apakah subjek ada dalam wilayah hukum Indonesia,” kata Amur dilansir dari CNN Indonesia.

Ia berpendapat bahwa MT belum terdaftar dalam red notice yang diajukan oleh Interpol. Sehingga, kata dia, pihak kepolisian Indonesia juga belum mendapat data lengkap terkait buronan tersebut. Namun Amur mengatakan bahwa kepolisian sudah melakukan upaya untuk memastikan pencarian keberadaan pelaku.

“Sejauh ini subjek belum terdata dalam red notice Interpol,” jelasnya.

Polisi Jepang mengungkapkan sebuah kelompok yang dipimpin oleh keluarga Mitsuhiro membuat ratusan proposal subsidi palsu dan menerima sekitar 960 juta yen atau Rp105,8 miliar. Polisi percaya hal ini merupakan kasus terbesar yang pernah terjadi di Jepang terkait dengan penipuan bansos yang hanya melibatkan satu kelompok.

Polisi sudah menangkap mantan istri si buronan, RT (45), seorang eksekutif perusahaan; putra sulungnya D (22), yang pekerjaannya tidak diketahui; dan putra keduanya yang berusia 21.

Penyelidik mengatakan ketiganya mengajukan proposal palsu sejak bulan Juni hingga Agustus 2020 atas permintaan tiga orang lainnya yang tinggal di Tokyo dan Prefektur Hyogo, mengklaim bahwa bisnis yang tengah mereka jalani mengalami bangkrut imbas dari pandemi. Ketiganya diduga menipu pemerintah sebesar 3 juta yen dalam subsidi COVID-19.