Jakarta, Rakyat News – Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus peredaran sabu seberat 71 kilogram dengan modus bantuan sembako bagi warga terdampak pandemi Covid-19.

Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto mengatakan, Polres Klaten menangkap dua tersangka kasus narkoba masing-masing Wahyu Nugroho Dwi Prayitno (23) warga Kelurahan Kabupaten, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten dan Jujuk Hariyanto (37) warga Kelurahan Bulu, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.

Penangkapan kedua tersangka bermula ketika pada Rabu (13/5/2020) sekitar pukul 10.30 WIB petugas Satuan Resnarkoba Polres Klaten mendapatkan informasi dari petugas Lapas kelas IIB Klaten bahwa telah ditemukan barang berupa makanan yang didalamnya terdapat bungkusan isolasi kain warna coklat.

Sementara itu, Polresta Balikpapan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat satu kilogram lebih atau 1.013 gram bruto. Aprilius Stevani alias Fani (34), mendapat barang haram tersebut dari jaringan Malaysia. Rencananya sabu akan diselundupkan dan diedarluaskan diwilayah Kota Balikpapan dan sekitarnya.

Tersangka diamankan petugas dikawasan Jalan MT Haryono Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara Kota Balikpapan, sekitar pukul 17.30 Wita. Polresta Balikpapan sedang memburu 2 Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Samarinda yang diduga sebagai pengirim barang haram kepada tersangka Fani. Tim Gabungan BNNP Kaltim, polisi dan Bea cukai, Sabtu (16/5/2020) malam di Bontang, Kalimantan Timur menggagalkan penyelundupan Narkoba.

Diketahui narkoba jenis sabu tersebut diselendupkan di salah satu Kapal Motor Rahmi Jaya IV yang melintas di perairan, Bontang, Kalimantan Timur. Kapal tersebut diduga berasal dari Kalimantan Utara. Narkoba jenis sabu itu disembunyikan di plastik susu kemasan.

Beratnya sekitar 20 kilogram. Beberapa orang yang diduga penyelundup diamankan BNNP Kaltim dan polisi, namun belakangan diketahui satu orang berhasil melarikan diri. Saat ini pelaku masih dalam pengejaran petugas. Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus 4 kurir pembawa 240 kg ganja dari Aceh ke Medan, Sabtu (16/5/2020).