Ditambahkan, bahwa dalam gugus tugas PMI ditempatkan dalam bidang sterilisasi sehingga tugas dan tanggung jawab kita adalah melakukan penyemprotan desinfektan.

Olehnya itu selaku PMI Prov. Sulawesi Selatan akan melakukan penyemprotan massal yang diagendakan tanggal 6 Juni 2020 dengan sasaran pertama seluruh Masjid yang ada diwilayah masing masing, sehingga kita dapat memastikan Masjid steril sebelum digunakan menyambut new normal.

Kemudian pada tanggal 7 Juni 2020 sasaran kantor pemerintah. Mengutamakan kantor yang ada pelayan terhadap masyarakat. Setelah penyemprotan serentak PMI Kabupaten/Kota untuk dapat membuka pelayanan Call Centre.

Tujuannya apabila ada masyarakat yang butuh untuk dilakukan penyemprotan di rumahnya maka PMI dapat menjadi gaun dengan tetap menggandeng semua unsur.(*)

Terbit : Takalar, 30 Mei 2020.