JAKARTA – Kasus yang kini dialami oleh salah satu anggota dari Batalion Pengawalan Pasukan Pengamanan Presiden (Yonwal Paspampres), Serda Rizal terkait penganiayaan terhadap penjaga keamanan wilayah Green Pramuka City telah diserahkan ke Pomdam Jaya.

Baca Juga : Jelang Pemilu 2024, Fisip Unhas Gelar Seminar Nasional Stabilitas Politik

 

Hal tersebut terlah dikonfirmasi oleh Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres), Mayjen Brigjen Tri Budi Utomo.

“Proses hukum terhadap Serda Rizal Fathony Prananda sudah dilimpahkan dari Paspampres kepada Pomdam Jaya,” jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.

Lanjutnya, penahanan terhadap Rizal dilakukan di Tahmil Mapomdam Jaya.

“Serda Rizal Fathony Prananda sudah ditahan di Tahmil Mapomdam Jaya,” katanya.

Kejadian tersebut sebelumnya disampaikan oleh Oditur Jenderal (Orjen) TNI, Marsda Reki Irene Lumme pada laman video YouTube Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa yang diunggahnya pada Kamis (9/6).

Reki menjelaskan bahwa, korban yang mengalami aniaya oleh anggota Paspampres tersebut terjadi pada tanggal 28 April lalu dan saat ini tengah dilakukan proses penyidikan.

“Untuk kasus penganiayaan terhadap anggota. Kasus yang di Jakarta ini, yang baru. Sekuriti Green Pramuka City atas nama Saudara Marwoko Setiawan, yang terjadi pada 28 April. Pelakunya adalah Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf, anggota Wal Paspampres, saat ini masih dalam penyidikan,” kata Reki.

Hal tersebut ditanggapi oleh Jenderal TNI, Andika Perkasa yang mengatakan, tunggu hingga keputusan akhir dan jangan sampai hanya pasal penganiayaan karena si pelaku membawa senjata.

“Jadi ini, tunggu, jangan sampai pasalnya hanya penganiayaan. Karena apa? Dia kan bawa senjata. Jadi pasalnya semua yang ada kaitannya kenakan,” kata Andika.

Baca Juga : Formula E dapat Suntikan Dana Rp 100 M dari Perusahaan Hiburan Lokal