Jawaban : ini kayak semacam sentralisasi kekuasaan dan mengabaikan partisipasi daerah. Pola ini menjadi tidak demokratis untuk menerima masukan-masukan dari DPR. Dan juga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, dimana materi muatan UU tidak bisa diatur dalam PP.

Pertanyaan : Banyak pakar menilai pasal 170 dalam omnibus law dinilai membuat kekuasaan Presiden semakin eksesif/berlebihan?

Jawaban : Ini yang saya sebut tadi, bahwa ada sentralisasi kekuasaan yang berlebihan ke presiden dengan mengabaikan partisipasi DPR bahkan partisipasi public (Red/Wijaya).(*)

Terbit : Jakarta, 17 Juni 2020