Teguh juga menjelaskan mengenai Sinkronisasi Perencanaan pembangunan daerah harus selaras dengan perencanaan pembangunan nasional, salah satunya antara lain dengan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 050/3499/SJ dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 – 2024. Konsistensi yang mengarah pada money follow program yaitu apa yang direncanakan dan telah ada dasar perencanaan kemudian dianggarkan.

Teguh juga mengingatkan agar RKPD Tahun 2023 dalam proses penyusunannya mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku, memperhatikan kondisi dan potensi daerah, serta aspirasi masyarakat. RKPD menjadi pedoman di dalam penyusunan KUA-PPAS. Diharapkan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara dapat menetapkan RKPD tepat waktu. Fasilitasi merupakan tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada provinsi serta Menteri Dalam Negeri dan/atau gubernur kepada kabupaten/kota terhadap materi muatan rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan.

Plt. Kepala Bappeda dan Litbang, Ir. Helmi, menyampaikan tema pembangunan RKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2023 yaitu “Pengembangan Industri Dan Peningkatan Nilai Tambah Produk Industri Berbasis Sumber Daya Lokal” selaras dengan Tema RKP tahun 2022 yaitu “Peningkatan Produktivitas untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Yang Berkualitas”. Pengembangan dan penguatan industri yang dilakukan sebagai fokus pembangunan Kalimantan Utara Tahun 2023 yaitu pada sector industri primer (pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan dan pertambangan), pengolahan, ketenagalistrikan , perdagangan dan jasa, pariwisata dan ekonomi kreatif, dan industri lainnya.