Selanjutnya disampaikan juga terkait capaian indikator makro Prov. Kaltara Tahun 2021 dimana pertumbuhan ekonomi yaitu 3,98%, tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,58%, angka kemiskinan 6,83%, rasio gini 0,285, dan IPM sebesar 71,19.

Sebagai penutup Teguh menyampaikan Fasilitasi RKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2023 yang dilaksanakan hari ini telah memenuhi persyaratan administrasi untuk dilaksanakan, dimana dokumen telah diterima secara lengkap sebagaimana Pasal 102 ayat (4) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Hasil Fasilitasi akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara sebagai bahan penyempurnaan rancangan Perkada tentang RKPD serta Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara setelah menetapkan Perkada tentang RKPD, wajib menyampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.

Nonton Juga