Sebagai penutup, Teguh mengingatkan bahwa setelah Perkada tentang RKPD Tahun 2023 ditetapkan, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat wajib menyampaikan Perkada tentang RKPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan” tutupnya.

Nonton Juga