Jakarta, Rakyat News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Kutai Timur non-aktif, Kalimantan Timur, Ismundar (ISM) dan istrinya yang merupakan Ketua DPRD Kutai Timur non-aktif, Encek Unguria (EU). Keduanya diperpanjang penahanannya untuk 40 hari kedepan.

Diketahui, Ismunandar dan Encek Unguria merupakan pasangan suami istri (pasutri) tersangka penerima suap terkait sejumlah proyek pekerjaan di Kutai Timur tahun anggaran 2019-2020.

“Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Juli 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (23/7/2020).

Selain pasutri tersebut, KPK juga memperpanjang penahanan untuk tersangka lainnya. Mereka yakni, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Musyaffa (MUS); Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Suriansyah (SUR); dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur, Aswandini (ASW).

Kemudian tersangka yang berperan sebagai pemberi suap atau rekanan yakni Deky Aryanto (DA) dan Aditya Maharani (AM). Para tersangka tersebut diperpanjang masa penahanannya karena penyidik masih membutuhkan keterangan mereka.

“Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan pemberkasan perkara,” terang Ali.

Lebih lanjut, kata Ali, tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di 15 tempat. Sebanyak 15 tempat yang digeledah itu diantaranya kantor dan rumah jabatan bupati, kantor pekerjaan umum, serta kantor Bapenda dan BPKAD.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Bupati Kutai Timur, Ismunandar dan istrinya yang merupakan Ketua DPRD Kutai Timur, Encek Unguria sebagai tersangka. Pasutri tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait sejumlah proyek pekerjaan di Kutai Timur tahun anggaran 2019-2020.

Sumber : Okezone

Editor : Mustakim