Sebagai penutup, Nyoto menyampaikan Fasilitasi RKPD Provinsi Papua Tahun 2023 yang dilaksanakan hari ini telah memenuhi persyaratan administrasi untuk dilaksanakan, dimana dokumen telah diterima secara lengkap sebagaimana Pasal 102 ayat (4) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Hasil Fasilitasi akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua sebagai bahan penyempurnaan rancangan Perkada tentang RKPD. Pemerintah Daerah Provinsi Papua setelah menetapkan Perkada tentang RKPD, wajib menyampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan. Reviu APIP, Tindak Lanjut Reviu APIP, Surat Hasil Fasilitasi RKPD dan Surat Tindak Lanjut Hasil Fasilitasi RKPD serta matriks merupakan bagian kelengkapan penilaian dari MCP, maka diharapkan dokumen tersebut agar dilengkapi dan menjadi perhatian bagi pemerintah daerah.

Baca Juga : Gunakan Jasa Perbankan dan Investasi, Kemendagri: Teliti Lebih Dahulu

Nonton Juga