SERANG – SPBU Gorda yang terletak di Jalan Raya Serang – Jakarta, KM 70, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, ketahuan berbuat curang oleh Ditreskrimsus Polda Banten pada sekitar pukul 13.00 WIB, dalam mengurangi jumlah bensin yang dibeli konsumen, Senin (6/6/2022).

Baca Juga : Luncurkan Fitur Marketplace PLN Mobile, Berikut Keuntungan Bagi UMK

Pengurangan takaran bensin di SPBU nomor 34-42117 dilakukan dari jarak jauh menggunakan remote control. Penipuan ini sudah dilakukan sejak tahun 2016.

Saat jumpa pers, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga,karena setelah dilakukan pengujian, ditemukan kecurangan metode pengurangan takaran yang dilakukan dengan memodifikasi mesin dispenser menggunakan perangkat remote control.

“Saat dilakukan pengecekan di lokasi, benar adanya kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite dan Solar yang dilakukan oleh petugas SPBU dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control,” katanya.

Shinto juga mengatakan Polda Banten menetapkan dua tersangka, yakni Manajer SPBU, BP (68), dan pemilik SPBU, FT (61).

Keuntungan Rp 7 M

Kasubbid I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Chandra Sasongko mengatakan, pelaku sengaja menambahkan komponen remote control dan sakelar otomatis ke peralatan SPBU.

“Dalam memperdagangkan BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite dan Solar yang mengakibatkan tidak sesuai dengan ukuran takaran timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih, atau jumlah yang sebenarnya,” katanya.

Chandra menjelaskan, dari hasil uji coba diketahui, penjualan BBM tersebut dilakukan secara curang sejak 2016 hingga Juni 2022 dan mendapat keuntungan ekonomis.

“Dari hasil pemeriksaan para pelaku menjalan kecurangan penjualan BBM ini mendapat keuntungan sebesar 4-5 juta per hari dengan jumlah keuntungan sekitar Rp 7.000.000.000,00,” katanya.

Chandra juga mengatakan dalam mengungkap kasus ini, penyidik ​​menyita beberapa barang bukti di TKP berupa dua unit remote control, empat alat relay yang dipasang di setiap dispenser bahan bakar, satu bundel slip setoran marjin, satu bundel slip setoran surplus, empat ponsel7 bundel arsip berita acara permodalan SPBU Nomor : 34-42117, 4 unit CPU, 1 buah ATM, 1 buah buku tabungan, dan 2 bundel rekening koran.

Para terduga pelaku dijerat dengan sejumlah pasal yaitu pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56  dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

BBM di Dispenser juga menyusut

Sementara itu, Fungsional Pengawas Kemetrologian sekaligus saksi ahli dari Metrologi ilegal, Maman Arifrahman menjelaskan, pihaknya melakukan pemeriksaan di SPBU Kibin.

“Kita telah melakukan pengujian atar dengan menggunakan alat yang namanya Push secara ukur standar kapasitasnya 20 liter, kita uji di dispenser 01 dengan temuan susutnya sekitar 500 ml,” katanya.

Maman menambahkan, jika jumlah susut jauh lebih besar dari batas yang diperbolehkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 tentang teknis bejana ukur.

Penyidik ​Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen,Yuniarso, sebagai saksi ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengapresiasi Ditreskrimsus Polda Banten yang mampu mengungkap kasus ini.

Ketika pelaku usaha memperdagangkan barang dan jasanya, kata Yuniarso, maka pelaku usaha tidak boleh mengurangi hak konsumen.

“Kami mengapresiasi kepada Ditreskrimsus Polda Banten atas pengungkapan kecurangan penjualan BBM palsu yang merugikan konsumen, kami siap membantu dan berkoordinasi dengan Polda Banten untuk mengawasi agar menghindari kecurangan di SPBU lainnya,” katanya, dilansir bantenhits.com.