JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan Visa Second Home, namun pihak Kemenkumham menjelaskan bahwa masih tidak dapat diberlakukan karena belum mendapatkan aturan pelaksana dari kebijakan tersebut.

Baca Juga : Kerja Sama dengan KPU, Kakaknwil Kemenkumham Sulsel Siap Sukseskan Pemilu

Ia menjelaskan bahwa aturan umum yang memberikan kesempatan kepada WNA untuk menetap di Indonesia sudah tercatat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2021 tentang Keimigrasian yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja namun aturan pelaksana seperti peraturan menteri belum dikeluarkan, sehingga kebijakan Visa Second Home belum bisa diimplementasikan.

“Aturan umumnya sudah ada, PP 48/2021, tinggal menunggu aturan pelaksanaannya,” katanya dilansir dari CNNIndonesia.com.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyebut Visa Second Home diperuntukkan bagi WNA yang ingin menghabiskan masa pensiun atau masa tua di Indonesia.

“Visa Second Home memberikan kesempatan bagi Warga Negara Asing, termasuk yang lanjut usia, yang ingin menetap di Indonesia,” kata Yasonna.

Lanjutnya, visa tersebut juga dapat dimanfaatkan WNA yang karena ketentuan lainnya tidak dapat diakomodasi dengan jenis izin tinggal lainnya.

“Namun, ia harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan, terutama terkait asas manfaat yang memberikan kontribusi positif untuk peningkatan perekonomian RI,” ujarnya.

Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan bahwa Ditjen Imigrasi juga ingin memberikan layanan visa dan izin tinggal kepada eks WNI yang akan tinggal kembali di Indonesia.

Tujuannya yakni agar dapat turut berperan sebagai fasilitator pembangunan ekonomi nasional.

“Mekanismenya dengan mengajukan layanan Dokumen Keimigrasian pada layanan izin tinggal, sebagaimana dimaksud dalam UU No. 6 Tahun 2011 dan PP No. 31 Tahun 2013 untuk dapat diberikan izin tinggal sebagai eks WNI dengan segala kemudahannya,” kata Pramella.