JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dipastikan akan melakukan permohonan uji materi pada Pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan memiliki substansi mengenai ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold) sebanyak 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (6/7) besok.

Baca Juga : PKS Dapat Sinyal Kuat dari NasDem untuk Bentuk Koalisi

Kuasa Hukum sekaligus Wasekjen PKS, Zainuddin Paru mengatakan permohonan gugatan akan didaftarkan langsung oleh Presiden PKS, Ahmad Syaikhu dan Sekjen PKS, Habib Aboe Bakar Al Habsyi selaku Pemohon I dan Dr. Salim Segaf Al Jufri yang akan mengadiri sidang perdana dan tercatat sebagai pemohon II.

“Kami akan secara resmi memasukkan permohonan ke MK itu bersama Presiden dan Sekjen PKS selaku Pemohon I. Sedangkan, Pemohon II Dr. Salim Segaf Al Jufri akan hadir pada sidang perdana,” ujar Zainudin seperti yang diberitakan oleh CNNIndonesia.com.

Zainudin menyatakan pendaftaran permohonan pengujian ambang batas pencalonan presiden itu merupakan sebagai bentuk tanggung jawab moral PKS. Baginya, PKS selaku partai peserta pemilu berhak mencalonkan calon presiden dan wakil presiden.

Ia berharap bila gugatan dikabulkan, maka tidak lagi tercipta polarisasi atau keterbelahan di masyarakat Indonesia, seperti yang terjadi pada dua pemilu terakhir.

Lanjut Zainuddin, terlebih MK dalam putusan terakhir menyebutkan bahwa parpol peserta pemilu sebelumnya dalam hal ini memiliki legal standing dalam pengajuan permohonan tersebut.

“Apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terakhirnya menyebut bahwa yang memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini adalah partai politik peserta pemilu sebelumnya,” jelas Zainudin.

Sebagai informasi, PKS telah menggelar forum Rapat Pimpinan Nasional pada 20-21 Juni lalu di Hotel Sahid Jakarta. Salah satu hasil Rapimnas tersebut hendak menggugat presidential threshold ke MK.