MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menjadi tuan rumah Workshop Penguatan Gugus Tugas Daerah tentang Bisnis dan HAM di wilayah Indonesia Timur, yang digelar di Hotel Melia Makassar, pada Selasa (4/7/2022).

Baca Juga : Ilham Azikin Harap Turnamen Badminton jadi Agenda Tahunan di Bantaeng

Peserta workshop berasal dari 11 kantor wilayah dan 11 biro hukum provinsi dari Pulau Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Kegiatan tersebut terselenggara atas kerjasama Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham RI dengan Unicef dan UNDP.

Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi menjelaskan 3 pilar prinsip pedoman bisnis dan HAM yang dikeluarkan oleh Dewan HAM PBB (UNGPs) pada 2011, diantaranya: 1.) Perlindungan, pemerintah wajib melindungi individu atau kelompok dari pelanggaran HAM oleh pihak ketiga termasuk pelaku bisnis, 2.) Penghormatan, pelaku usaha tidak melanggar HAM dalam pelaksanaan bisnisnya dan mengatasi dampak negatif dari operasional bisnisnya, dan 3.) Pemulihan, tersedia akses pemulihan baik yudisial maupun non yudisial bagi korban.

Selain itu, Dirjen Mualimin mengajak para peserta workshop dan Tim Gugus Tugas Daerah untuk gencar melakukan sosialisasi, mendorong para pelaku usaha memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemulihan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Menciptakan usaha yang berlandaskan HAM, dengan menerapkan nilai-nilai HAM dalam menjalankan usahanya.

“Ini bukan semata-mata tanggung jawab negara, tetapi juga pelaku usaha, yang bersinggungan langsung dengan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Kerja Sama HAM, Hajerati dalam paparannya mengatakan, latar belakang pemerintah mengimplementasikan bisnis dan HAM didasarkan pada amanat konstitusi UU 1945 dalam pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5 HAM) dan keanggotaan Indonesia dalam PBB.

“Data lapangan, korporasi menempati urutan kedua sebagai pelanggar HAM (Komnas HAM 2022). Kasus yang paling banyak terkait tanah dan hak masyarakat adat, penggusuran paksa, pemindahan, hak-hak pekerja, dan pencemaran lingkungan,” jelasnya.

Tuan rumah kegiatan, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak menyampaikan, di Sulsel antusiasme pelaporan terkait rencana aksi nasional HAM ditunjukkan dengan sangat baik, pemerintah daerah mampu beradaptasi dengan perubahan payung hukum dengan format dan data dukung yang berbeda dari sebelumnya.

Hal yang sama pada program strategis penilaian kabupaten/kota peduli ham, 14 kabupaten/kota di sulsel yang telah meraih predikat peduli HAM, beberapa diantaranya bahkan telah meraih itu secara berturut turut selama beberapa tahun terakhir.

“Di lingkungan internal, seluruh UPT Kanwil Sulsel didorong mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM), mewujudkan layanan yang inklusif bagi setiap manusia. 30 dari 31 UPT kami yang mengikuti penilaian telah meraih predikat P2HAM. ini artinya kita sendiri telah menunjukkan contoh nyata bagaimana negara hadir dalam P2HAM,” ungkapnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini sebagai pembicara pada pembukaan kegiatan, Staf Ahli Bidang Hukum Pemprov Sulsel Malik Faisal, Chief of Field Operation Unicef Indonesia Marcella Chritina, dan Perwakilan Program Officer UNDP Sagita Adesywi. Selain itu hadir pula  dari Kanwil Sulsel Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan, kadiv administrasi Sirajuddin, Kadiv PAS Suprapto, dan Kabis HAM Utary Sukmawati Syarief.