MAKASSAR, RAKYAT NEWS – Polda Sulsel menggelar pemusnahan barang bukti narkoba hasil sitaan Direktorat Resnarkoba Polda Sulsel, di Lapangan Apel Mapolda Sulsel, Senin (26/10/2020).

Dalam laporannya Direktur Resnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan mengatakan narkotika jenis sabu yang dimusnahkan merupakan akumulasi barang bukti sitaan dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan di wilayah hukum Polda Sulsel selama 1 bulan terakhir yaitu Sabu sebanyak 14 Kg 604,3139 gram dan ekstasi 2.844 Butir.

Direktur Resnarkoba menjelaskan bahwa selama tahun 2020 Januari hingga September, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel bersama dengan Sat Res Narkoba Polres Jajaran Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus tindak pidana Narkoba dari Laporan Polisi sebanyak 1.511 kasus, tersangka 2.393 orang yang terdiri Laki-laki 2.194 orang dan Perempuan 199 orang,

“Barang bukti Sabu 25 Kg 405,672 gram, ekstasi 15.703 butir; ganja 919,8791 gram, daftar G 17.170 butir, dan tembakau sintetis 4 Kg 743,662 Gram, jelasnya.

Sementara itu Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam dalam sambutannya mengatakan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan per kapita masyarakat menjadi pemicu daerah Sulawesi Selatan khususnya Makassar menjadi pangsa pasar yang produktif bagi kalangan bisnis ilegal peredaran gelap narkotika.

Kondisi tersebut, lanjut Kapolda Sulsel membuat Polda Sulsel bersinergi dengan pihak terkait seperti TNI, kejaksaan, pengadilan, bea cukai, kanwil kementerian Hukum dan HAM, BNN, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, BPOM, kantor pos dan perusahaan cargo / ekspedisi melakukan berbagai upaya yang konstruktif untuk memberantas peredaran narkoba.

Dalam kondisi pandemi Covid-19 tidak menyurutkan para bandar narkoba untuk mengedarkan narkoba di Sulsel, hari ini Ditresnarkoba Polda Susel memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dalam kurung waktu satu bulan terakhir yaitu sabu sebanyak 14.604,3139 gram, dan ekstasi sebanyak 2.844 butir.

“Kegiatan ini menyelamatkan kurang lebih 150 ribu orang masyarakat Sulsel dan ini merupakan wujud Komitmen Polda Sulsel dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, meski dalam masa pandemi Covid 19,” ungkap Merdisyam.

Selain dihadiri Kapolda Sulsel acara pemusnahan barang bukti juga dihadiri Pangdam XIV Hasanuddin, Dan Lamtamal IV, Pangkoops AU II, Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Padjalangi, Ketua DPRD Sulsel, BNN Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Pengadilan Tinggi Sulsel, dan Balai Penelitian Obat dan Makanan (POM) serta Pejabat Utama Polda Sulsel. (*)