Dibalik pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law secara buru-buru dan inprosedural (diluar aturan), terdapat sejumlah pasal kontroversial, dan nyata-nyata tidak berpihak kepada rakyat. Missal pada passal 88C UU Cipta Kerja, UMK(Upah Mininum kota/kabupaten) akan di hapus sebagai dasar upah minimum pekerja. Dalam hal ini tentu menyebabkan upah minimum dipukul rata pada semua kota dan kabupaten, tanpa mempertimbangkan biaya hidup yang berbeda-beda pada setiap daerah . secara konsekuen, aturan minimum yang diatur sebelumnya pada pasal 91 dalam UU Ketenagakerjaan dihapus. Itu menunjukan bahwa aturan upah minimum untuk standar upah buruh hilang dari tanggung jawab pemerintah . pemerintah melepas tanggung jawab pada rakyat. UU Cipta Kerja juga mengubah ketentuan cuti yang sebelumnya diatur pada UU ketenagakerjaan dalam pasal 93 ayat 2. Cuti khusus atau izin tak masuk saat haid hari pertama bagi perempuan, dihapus. UU cipta kerja juga dihapus izin atau cuti khusus keperluan menikah, menikahkan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan /keguguran kandungan, hingga bila ada anggota keluarga satu rumah yang meninggal dunia. UU ini juga menghapus ketentuan ibadah yang diperintahkan agamanya, dan menghilangkan pelaksanaan tugas berserikat sesuai persetujuan penguasa, dan pelaksanaan tugas pendidikan. Sejumlah pasal bermasalah dalam UU Cipta Kerja Omnibus Law ini, disamping masih banyak lagi pasal –pasal yang segudang alasan untuk katakan Tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law.

Selain dari pasal-pasal di atas yang jelas akan membunuh kesejahteran dan kebebasan buruh. UU Cipta Kerja ini juga berdampak serius pada masalah lingkungan dan hak tanah masyarakat adat. Aturan perizinan lingkungan yang sebelumnya menjadi wewenang komisi penilaian amdal (analisis dampak lingkungan) yang dibentuk oleh menteri dan daerah, kini sepenuhnya dikembalikan ke pusat. Hal ini diatur dalam pasal 24 ayat 1 UU Cipta Kerja Omnibus Law.