Maluku Utara Bergerak CAMERAD’S Fikran Suleman
Kebijakan ini pertanda bahwa amdal akan dilemahkan, dan tentunya itu akan berdampak serius pada pelestarian alam. Masalah serius lainnya adalah proses perizinan yang tidak lagi melibatkan masyarakat umum, rakyat tak dapat lagi mengajukan keberatan terhadap dokumen amdal pada peraturan baru tersebut. Dan secara tidak langsung, izin usaha yang hanya jadi wewenang pemerintah pusat, ditamba rakyat tidak lagi memiliki hak keberatan, maka dengan sendirinya hak-hak masyarakat adat atas tanah yang sudah ribuan tahun menjadi komunitas tempat mereka bergantung hidup, pun akan sirna dan dirampas.
Menurut Lukas Luwarso, tujuan-tujuan praktis yang menyingkirkan imajinasi dan yang memperlakukan rakyat bagai keledai-keledai bodoh yang harus menurut tunduk pada telunjuk penguasa.
Disini pula, aktivis mahasiswa ini menggunakan penanda bagi dirinya mahasiswa dengan rakyat. Bahwa penanda patokan-patokan aktivitas rakyat itu disejajarkan dengan patokan-patokan aktivitas mahasiswa. Id
Penulis : Fikran
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan