JAKARTA – Polisi berikan tanggapannya terkait dua jari Brigadir J yang putus usai insiden baku tembak di kediaman Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga : Proses Penangkapan Motivator JE Sempat Dihadang Keluarga

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, Brigadir J saat kejadian sedang membawa senjata jenis HS di kedua tangannya.

Jadi, kata Budhi, Bharada E menembak Brigadir J dan mengenai jari korban. Karena Brigjen J tengah memegang senjata.

“Disampaikan pula tadi ada peluru yang kena ke jari Brigadir J itu sendiri yang kemudian tembus dan mengenai bagian tubuh yang lain,” imbuhnya.

Budhi, di sisi lain, mengatakan penyelidikan penembakan polisi dilakukan dengan menggunakan scientific crime investigation.

Oleh karena itu, pengungkapan didasarkan pada bukti yang dikumpulkan oleh polisi.  Hal ini sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.

“Ada lima alat bukti yang harus dikumpulkan oleh Polri. Pertama transaksi, kedua keterangan ahli, ketiga ada surat atau dokumen, keempat petunjuk dan kelima keterangan terdakwa,” katanya.

“Jadi lima alat bukti ini sudah diatur dalam KUHAP dan kami tentunya akan berupaya secara scientific crime tersebut untuk mencari alat bukti yang memang diatur dalam KUHAP tersebut,” imbuhnya.

Sebelumnya, tante dari Brigadir J mengatakan ada empat luka tembak dan sayatan di tubuh korban. Dua jari Brigadir J juga dilaporkan putus.

“Ada tiga luka tembak di dekat bahunya dan satu di lengannya,” katanya, Senin (11/7/2022), dilansir detik.com.

Keluarganya menduga telah terjadi kejanggalan dalam kematian Brigadir J, karena pada tubuh korban ditemukan luka sayatan.

“Jadi yang malam itu dari keterangan kepolisian Jakarta menyampaikan bahwasanya di kediaman Bapak Irjen Ferdy Sambo itu ada adu tembak, jadi kami enggak puas, kalau ada adu tembak otomatis enggak ada ini ada luka sayatan,” katanya.

Selain luka tembak, tubuh Brigadir J dikabarkan terdapat luka dengan dua jari yang terputus.

“Dengan ada luka sayatan lalu ada dua jari tangannya yang putus,” katanya.