MAKASSAR – Motivator JE,  terdakwa pelecehan terhadap seorang siswi dari Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Malang ditangkap petugas gabungan Kajari Kota Batu dan Kejati Jatim yang dibantu oleh polisi, di kawasan Citraland, Surabaya.

Baca Juga : Resmi! Perguruan Tinggi Pertama di Selayar, ITSBM Proses Seleksi Penerimaan Maba

Penangkapan JE dikonfirmasi oleh Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati. Dia mengatakan bahwa sebelum penangkapannya ada upaya untuk mencegah penangkapan JE di rumahnya. Hambatan tersebut diketahui dilakukan oleh pihak keluarga.

“Kesulitan menahan tanpa penetapan tersangka, kami buat surat permohonan pagi tadi dan surat kami direspons dengan surat penetapan majelis (hakim) untuk menangkap dan menahan jam 14.00 WIB tadi. Sempat ada upaya menghalang-halangi dari keluarga (JE),” katanya, Senin (7/11/2022).

Dia menambahkan bahwa itu hanya berlangsung dalam waktu singkat. Dalam proses pengamanan, pihaknya juga turut dibantu polisi. Khususnya dari jajaran Polda Jatim hingga tiga kompi. Sampai akhirnya JE bisa diamankan.

“Terima kasih pada pihak kepolisian, tadi sudah membantu membackup pengamanan,” katanya.

Setelah diamankan, JE dibawa ke Lapas Kelas 1 Lowokwaru, Malang. Sebelum dijebloskan ke balik jeruji besi, JE menjalani tes Covid-19 dan dinyatakan negatif.

“JPU menangkap terdakwa dan dibawa ke lapas Lowokwaru Malang, tadi prosesnya yang bersangkutan di swab dulu dan negatif,” ujarnya.

Mengenai perintah penahanan, dia mengatakan bahwa dia mengajukan dua permohonan. Permintaan pertama tidak dikabulkan karena dianggap kooperatif.

“Dari bulan mei sudah kami mohon untuk bulan penahanan, tapi kewenangan bukan di kami tapi majelis pengadilan negeri setempat,” imbuhnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fathur Rahman menambahkan, penangkapan terhadap tersangka sudah sesuai dengan penetapan majelis hakim nomor 60/pid.sus/2002.pn.mlg.

“Dalam penetapan tersebut, terdakwa akam ditahan selama 30 hari kedepan,” katanya.

Sedangkan persidangan di PN Kota Batu sudah berlangsung sejak Januari 2022. Menurut informasi yang dihimpun dari Kejaksaan Negeri, sidang dengan agenda tuntutan itu dijadwalkan pekan depan.

Tidak ditahannya JE membuat Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komanas PA), Arist Mardaka Sirait kecewa. Ia sempat adu mulut dengan tim kuasa hukum terdakwa dalam persidangan di PN Batu, pada Rabu (6/7/2022).

“Seharusnya ketika dia terdakwa dan masuk proses persidangan harus diikuti dengan penahanan. Saya kira sangat disayangkan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum bagi para predator kejahatan seksual yang harus dihukum” katanya, dilansir merdeka.com