“Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia,” tulis putusan tersebut.

Baca Juga : Sidang Kasus Sengketa Lahan Seksi, Hakim PN Makassar : Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima

Nonton Juga