BANYUWANGI – Perbuatan tercela WTN (31) seorang guru sekolah dasar (SD) di Banyuwangi karena berkencan dengan muridnya, AF. Terlebih sang guru sering mengajak mereka berhubungan seks.

Baca Juga : Video Provokasi Seruan Perang, Pengurus Ponpes Shiddiqiyyah Angkat Suara

Dari informasi yang dihimpun, hubungan gelap tersebut berlanjut hingga korban duduk di bangku SMP. Selama pacaran, guru tersebut sering mengajak korban berhubungan badan layaknya suami istri.

Hal itu muncul setelah orang tua korban mengetahui isi percakapan dengan pelaku.  Tak terima, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genteng.

Kapolsek Genteng, Kompol Sudarmaji mengungkapkan, kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur ini terungkap setelah orang tua AF curiga dengan perilaku anaknya. AF dikabarkan enggan menghidupkan ponselnya ketika orang tuanya datang untuk memeriksanya.

“Saat ponsel itu ditinggal di rumah untuk di-charger, orang tua korban mencoba membukanya. Orang tua begitu terkejut lantaran melihat isi chat anaknya dengan WTN yang kerap janjian untuk bertemu,” katanya, Kamis (14/7/2022).

Setelah anak tersebut diinterogasi, terungkap bahwa hubungan terlarang antara guru dan siswa itu berlangsung dari tahun 2020. Siswa ini mengaku sudah berkali-kali tidur dengan WTN yang dilandaskan suka sama suka.

“Korban AF memang pacaran dengan WTN, dan sudah sering melakukan hubungan suami istri semenjak 2020 waktu SD. WTN dulunya adalah guru SD dari AF. Saat ini korban sudah melanjutkan sekolah di salah satu SMP di Kecamatan Genteng,” jelasnya.

Dalam pengakuannya, AF mengatakan telah menjalin hubungan dengan WTN sejak duduk di bangku sekolah dasar, dan beberapa kali melakukan hubungan seks.

“Terakhir berhubungan layaknya suami istri dilakukan di rumah WTN pada Juni 2022,” katanya.

Orang tua korban yang tidak terima, langsung melaporkan WTN ke Mapolsek Genteng. Polisi pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menangkap pelaku. WTN kini telah ditetapkan oleh polisi setempat sebagai tersangka.

Polisi juga menyita banyak barang bukti.

“Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” katanya, dilansir kutai.news.id.