“Konsep restorative justice ini sudah menjadi arahan pimpinan sehingga akan sangat membantu masyarakat yang tidak mampu. Masyarakat tidak perlu lagi ke Kejaksaan, sehingga restorative justice ini terus digaungkan oleh pimpinan,” terang Adi Nurhadi Sucipto.

Untuk memberikan pelayanan kepastian hukum yang humanis, Adi Nuryadin mengatakan bahwa Kejari bersama-sama dengan Pemda Kepulauan Selayar aktif ke lapangan terutama pada lima kecamatan di Kepulauan. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat.

“Dengan adanya pelayanan hukum yang humanis yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Selayar, saya berharap ke depan masyarakat bisa sejahtera atau mengurangi beban masyarakat dalam hal penegakan hukum,” tutup Adi Nuryadin Sucipto.

Baca Juga : Sambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kejaksaan Bone Gelar Pekan Olah Raga

Nonton Juga