JAKARTA – Kejadian hilangnya penetapan kasus sengketa PS Glow dan MS Glow dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) akan diusut oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Sosialisasi Legalitas PPNS

Humas PN Surabaya, Suparno, membenarkan bahwa pihaknya akan segera melakukan pendalaman terkait hal tersebut.

“Akan kami dalami,” kata Suparno dilansir dari CNNIndonesia.com.

Suparno sendiri mengaku belum pernah mendengar putusan hakim PN Niaga Surabaya yang menyebutkan tentang putusan penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang dijatuhkan pada tergugat.

“Saya belum pernah mendengar ataupun terkait putusan hakim Niaga yang melarang [perdagangan merek MS Glow] makanya saya nanti juga akan menanyai hakim pemeriksaannya apakah pernah mengeluarkan penetapan atau putusan itu,” tambahnya.

Namun sementara ini, Suparno menduga muncul dan hilangnya poin putusan itu dalam laman SIPP, disebabkan oleh salah tulis atau human error.

“Salah tulis bisa, karena human error,” kata dia.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya, Khusaini, membenarkan bahwa ada poin putusan yang menghilang dari perkara sengketa merek antara PS Glow dan MS Glow. Yakni poin perintah penghentian produksi, perdagangan dan penarikan produk MS Glow.

Hal itu diketahui dari salinan putusan yang diunggah pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Niaga Surabaya. CNNIndonesia.com mengecek informasi situs itu pada Sabtu (16/7).

Dalam putusan perkara nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby per hari ini, situs itu tak lagi memuat poin putusan tentang penghentian produksi dan penjualan.

Amar putusan hanya berisi lima poin, sehingga hukuman yang dijatuhkan Pengadilan kepada tergugat, hanya berupa denda Rp37,99 miliar dan minus perintah penghentian produksi dan penjualan.