Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Republik Indonesia (RI) menegaskan komitmennya dalam membangun desa. Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro dalam acara Ceremony Hari Ulang Tahun (HUT) LPM RI ke-22 di Gedung Sasana PMD Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri, Kamis (21/7/2022).

Suhajar mengatakan, bentuk komitmen tersebut diwujudkan dengan adanya penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Ketua Umum LPM RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). MoU tersebut untuk memacu pemberdayaan desa menjadi lebih mandiri. Terlebih, kata dia, peran dan fungsi pemerintahan desa masih berkaitan erat dengan Kemendagri.

Dirinya merinci, setidaknya terdapat 4 fungsi pemerintahan di desa. Di antaranya, fungsi pelayanan untuk melahirkan keadilan, pembangunan untuk melahirkan kesejahteraan, serta pengaturan untuk melahirkan ketertiban. Fungsi berikutnya yakni pemberdayaan yang diharapkan memacu kemandirian desa.

“Karena itu LPM desa ini pada usianya ini dengan maksud yang sangat mulia, yaitu untuk melahirkan kemandirian di desa sesuai dengan amanat Undang-Undang bahwa desa itu adalah otonomi yang sifatnya khas dan khusus,” terang Suhajar.

Suhajar mengimbuhkan, dalam menjalankan perannya di sektor pemerintahan desa, LPM memiliki dua fungsi utama. Pertama yakni fungsi perencanaan. Fungsi ini dilakukan LPM dengan melibatkan perangkat desa lainnya untuk merencanakan pembangunan. Termasuk di antaranya membangun jembatan, gedung, hingga infrastruktur lainnya di desa.

Sedangkan fungsi kedua, tambah Suhajar, LPM berperan dalam menggerakkan masyarakat untuk melaksanakan pembangunan. Terkait hal ini, LPM dapat mendorong masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan untuk saling gotong royong.

Pada kesempatan yang sama, Suhajar menerangkan pemerintah memiliki perhatian besar terhadap desa. Hal ini dibuktikan dengan adanya kebijakan dana desa yang bermanfaat bagi desa. Berkaitan dengan itu, kebijakan tersebut diminta untuk dimanfaatkan secara bertanggung jawab.