MAKASSAR – Tim penilai jabatan fungsional analis keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar rapat penilaian dan penetapan angka kredit pemangku jabatan analis keimigrasian, di Hotel Lynt, selama dua hari (20-22/07/2022).

Baca Juga : Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Seminar Dirjen PP

Kepala Divisi Keimigrasian, Jaya Saputra mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan penilaian dan penetapan angka kredit bagi pejabat fungsional keimigrasian pada unit pelaksana teknis (UPT) keimigrasian di Sulsel, yakni Kantor Imigrasi Makassar, Kantor Imigrasi Parepare, dan Kantor Imigrasi Palopo.

“Hasil penilaian ini nantinya akan menjadi dasar untuk pengembangan karir pegawai, berupa kenaikan pangkat maupun jabatan berdasarkan pada Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian,” ucapnnya

Lanjut Jaya menjelaskan, periode ini terdapat 36 pejabat fungsional keimigrasian yang mengirimkan Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) kepada tim sekretariat, terdiri dari 12 orang dari Imigrasi Makassar, 16 orang dari Imigrasi Palopo, dan 8 orang dari Imigrasi Parepare.

Ia berharap dengan fasilitasi penilaian angka kredit fungsional analis keimigrasian yang dilakukan dapat memberikan pelayanan kepegawaian yang maksimal, dan akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian yang diberikan oleh analis keimigrasian kepada masyarakat di Sulsel sebagaimana pesan Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak.

Baca Juga : Kemenkumham Launching Buku Pedoman Pembentukan Peraturan