JAKARTA – Empat tersangka kasus penyalahgunaan dana donasi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) belum ditahan Bareskrim Polri karena masih akan melakukan gelar perkara terhadap tersangka.

 

Baca Juga : Empat Pejabat ACT Ditetapkan Sebagai Tersangka

 

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Helmi Assegaf mengatakan bahwa pihaknya masih berdiskusi mengenai penangkapan maupun penahanan.

 

 

“Sementara kita masih akan melakukan diskusi internal terkait masalah penangkapan maupun penahanan,” ujarnya dilansir dari CNNIndonesia.com.

 

 

Kendati demikian, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.

 

 

Tidak hanya itu, mereka juga dijerat Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

 

 

Lanjut Helmi, para tersangka mendapat ancaman 20 tahun untuk TPPU serta 4 tahun untuk penggelapan.

 

 

“Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun,” pungkasnya.