JAKARTA – BPJS Kesehatan menanggung biaya persalinan secara caesar. Para ibu hamil bisa memanfaatkan layanan ini mengingat biaya persalinan caesar tidaklah murah.

Biaya melahirkan caesar di Jakarta berkisar Rp7 juta sampai Rp72 juta. Dengan begitu, cara melahirkan caesar dengan BPJS Kesehatan bisa jadi pilihan karena prosedurnya mudah.

Namun, ada sejumlah syarat yang perlu diikuti agar ibu bisa memanfaatkan BPJS untuk melahirkan caesar. Ada pula prosedur atau tata cara agar biaya persalinan caesar BPJS Kesehatan bisa digunakan.

Sejumlah syarat ini perlu dipenuhi karena tidak semua persalinan caesar bisa langsung dibiayai oleh BPJS Kesehatan. Berikut syaratnya.

1. Kehamilan berisiko tinggi
BPJS Kesehatan akan menanggung biaya persalinan caesar bila dokter merekomendasikan ibu hamil melahirkan dengan metode ini.

Biasanya, rekomendasi diberikan karena kehamilan berisiko tinggi atau ada masalah kesehatan tertentu yang berisiko terhadap keselamatan ibu dan anak.

Contoh kasus kehamilan berisiko tinggi, yaitu:

– Posisi janin sulit untuk persalinan – normal, misal bayi sungsang
– Janin terlalu besar untuk lahir lewat persalinan normal
– Ibu memiliki tekanan darah tinggi (preeklamsia)
– Ada indikasi gawat janin
– Plasenta previa
– Janin kurang oksigen
– Janin cacat lahir
– Ibu alami persalinan caesar sebelumnya
– Ibu memiliki penyakit kronis
– Tali pusar bayi keluar lebih dulu
– Ada masalah plasenta
– Kehamilan kembar

2. Ada rujukan dari faskes I
Ibu hamil atau pasien harus memiliki rujukan dari dokter di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I, seperti puskesmas atau klinik. Dokter akan memberi surat rujukan bila sudah melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Surat rujukan harus dibawa saat daftar persalinan caesar. Surat rujukan juga dilengkapi dengan fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang asli dan fotokopi, serta buku kesehatan ibu dan anak.