JAKARTA – Wakil Presiden Ma’ruf Amin akan menduduki jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) selama 3 hari saat Presiden Joko Widodo sedang kunjungan kerja ke luar negeri seperti yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2022.

Baca Juga : Belasan Organisasi Relawan Pendukung Jokowi Gelar Musyawarah Rakyat

 

Dalam Keppres tersebut dituliskan bahwa Wakil Presiden ditugaskan untuk menjalankan tugas rutin Presiden yang akan berkunjung ke Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan pada tanggal 25 sampai dengan 29 Juli 2022 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air,” bunyi keppres itu dilansir dari CNNIndonesia.com.

Ma’ruf berwenang menentukan kebijakan baru selayaknya presiden. Namun, ia wajib berkonsultasi dengan Jokowi sebelum mengeluarkan kebijakan.

Lanjut Keppres tersebut, tugas-tugas presiden akan dikembalikan kepada Jokowi saat ia tiba di Indonesia. Ma’ruf juga wajib melaporkan pelaksanaan tugas selama memangku jabatan Plt. presiden kepada Jokowi.

“Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden,” bunyi keppres tersebut.

Jokowi melakukan kunjungan kenegaraan ke Asia Timur sejak Senin (25/7). Ia telah berkunjung ke Beijing untuk bertemu Presiden China Xi Jinping.

Jokowi juga telah terbang ke Tokyo, Jepang semalam. Esok hari, Jokowi akan mampir ke Korea Selatan sebelum kembali ke Jakarta.

Ma’ruf pernah menjabat Plt. presiden pada 28 Juni-2 Juli lalu. Saat itu, Jokowi melakukan misi perdamaian ke Ukraina dan Rusia.