MAKASSAR – Tim dokter forensik telah selesai melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J alias Yoshua di Jambi. Almarhum kemudian dimakamkan dengan upacara kedinasan atas permintaan keluarga.

Baca Juga : Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan, Pengacara Keluarga: Hapus Aib

Tim kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hannis, menyayangkan prosesi pemakaman secara resmi. Karena Brigadir J adalah terlapor kasus atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Dia menyinggung isi Perkap Nomor 16 Tahun 2014, bahwa upacara pemakaman jenazah sebagaimana kedinasan polisi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, bukan karena perbuatan yang tercela.

“Menurut kami termasuk dalam perbuatan tercela,” katanya, Kamis (28/7/2022).

Arman juga mengingatkan semua pihak, termasuk kuasa hukum keluarga Brigadir J, untuk lebih bijaksana dalam memberikan keterangan agar tidak dipenuhi dengan spekulasi atau asumsi terkait penembakan ajudan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.  Brigadir J bahkan diduga memiliki jeratan di leher.

“Terbukti dari keterangan hasil autopsi yang disampaikan oleh tim autopsi, disampaikan tanda di leher tersebut adalah prosedur dalam melakukan autopsi, begitu juga dengan sayatan,” jelasnya.

Di luar itu, Arman meminta masyarakat bersabar menunggu polisi menuntaskan kasus tersebut. Pihaknya juga siap menempuh jalur hukum terhadap siapapun yang melontarkan pernyataan spekulatif dalam kasus Brigadir J.

“Jadi mari bersabar menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim khusus yang telah dibentuk oleh Kapolri dan kami tidak akan segan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar,” katanya, dilansir merdeka.com.