JENEPONTO, RAKYAT NEWS – Badan Usaha Milik Daerah atau yang lazimnya disingkat BUMD sejatinya dibentuk untuk mewujudkan tujuan mulia dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat yang dibarengi dengan pencapaian keuntungan finansial untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Ketua II DPRD Jeneponto HM Imam Taufiq Bohari menjelaskan bahwa perkembangan regulasi maupun Peraturan Daerah (Perda) terkait BUMD tidak terlepas dari perkembangan peraturan perundang-undangan tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kata Politisi dari PPP tersebut, Minggu (10/1/2020).

Dikatakannya, cikal bakal regulasi tentang BUMD adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah yang penyusunannya diilhami dari terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 17 Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, jelas Imam Taufiq.

Namun lanjut Imam Taufiq, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mencabut ketentuan pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, maka dasar legitimasi terkait BUMD saat ini bergantung pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta aturan turunannya yaitu perda yang akan ditetapkan DPRD Jeneponto dalam waktu dekat ini.

Berkaitan dengan tujuan pendirian BUMD, dalam ketentuan Pasal 331 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dijelaskan bahwa pendirian BUMD bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya.

Selain itu, untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik dan memperolah laba dan/atau keuntungan, imbuh Imam Taufiq