JENEPONTO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto telah menindak lanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 19 Tahun 2022 dalam rangka pengawasan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Tahun 2022. tindak lanjut kegiatan melalui rapat yang dilasanakan pada hari Senin (8/8/2022) dengan membentuk tim fasilitasi pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Jeneponto Saiful, SH.,MH menyampaikan bahwa dengan diterbitkannya Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 19 tahun 2022, dimana Bawaslu Kabupaten/Kota diwajibkan untuk membentuk tim yang bertugas melakukan pengawasan pendaftaran dan verifikasi serta penetapan partai politik.

“Setidaknya ada tiga hal yang diatur dalam surat edaran itu, pertama tentang pembentukan tim, tata laksana pengawasan dan pelaporan hasil pengawasan, dan untuk akses Sipol, kita sudah terima dari Bawaslu Provinsi,” jelas Saiful.

“Dalam hal tim pelaksana pengawasan (tahapan pendaftaran partai) kali ini di beri tanggung jawab oleh Divisi penyelesaian sengketa sesuai dengan petunjuk RI, dengan tetap melibatkan divisi yang lain, dan setelah dibentuknya tim, selanjutnya akan berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Jeneponto untuk melihat persiapan verifikasi administrasi partai politik,” pungkas Saiful.

Dikesempatan yang sama Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Antar Lembaga, Hamka Lau, S.Pdi mengingatkan dalam pelaksanaan harus memperhatikan pedoman pelaksanaan yang telah disampaikan oleh Bawaslu RI, koordinasi antar divisi menjadi kunci keberhasilan pengawasan tahapan pemilu 2024.

Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu Kabupaten Jeneponto telah menyampaikan langkah pencegahan kepada KPU Jeneponto untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur dan tata cara yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Selain itu juga telah disampaikan himbauan kepada pemerintah daerah untuk mencegah agar ASN tetap netral dalam pelaksanaan pemilu 2024.