Sejumlah pihak mencurigai ada unsur kesengajaan di balik kebakaran tersebut guna menghilangkan barang bukti kasus dimaksud.

Dibutuhkan waktu 63 hari kerja untuk proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Lima di antaranya berinisial T, H, S, K, dan IS yang berprofesi sebagai kuli bangunan.

Sambo menyatakan kebakaran terjadi karena kelalaian para kuli bangunan yang merokok di ruangan tempat mereka bekerja yakni aula Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Kejagung.

Menurut dia, banyak material yang mudah terbakar seperti fraksi solar dan tiner serta lem aibon di ruangan tersebut.

Djoko Tjandra

Saat menjabat sebagai Dirtipidum Polri, Sambo turut ikut serta dalam penangkapan buron kelas kakap yang merupakan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, di Kuala Lumpur, Malaysia.

Penangkapan itu dilakukan Polri setelah berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) yakni Inspektur Jenderal of Police Malaysia Abdul Hamid bin Bador pada 23 Juli 2020.

Imbas dari penangkapan itu, Djoko Tjandra harus menjalani proses hukum di Indonesia.

KM 50 Laskar FPI

Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri mendapat tugas untuk memeriksa dugaan pelanggaran prosedur oleh polisi terkait penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Dalam kasus tersebut, enam laskar FPI ditembak dari jarak dekat oleh tiga anggota Polda Metro Jaya yakni Ipda Elwira Priadi Z (almarhum), Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus lepas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa unsur-unsur pidana yang didakwakan terbukti dilakukan pelaku.