“Diharapkan pihak kepolisian akan bisa menjadi salah satu agen dalam perubahan bangsa dan negara yang sama-sama kita cintai ini ke arah yang jauh lebih baik sehingga diharapkan negeri ini akan bisa menjadi negeri yang maju, berakhlak, dan berkeadilan di mana rakyatnya hidup dengan aman, tenteram, damai, sejahtera, dan bahagia,” ujarnya.

Hasil dari terbongkarnya kasus ini, maka keempat tersangka terjerat dalam UU KUHP subsider pasal 340, pasal 338 juncto, pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan status ancaman hukuman mati.

Baca Juga : Namanya Terseret Kasus Brigadir J, Fahmi Alamsyah Mengundurkan Diri