RAKYAT.NEWS, Gorontalo – Petugas Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) melalui tim operasi gabungan pengamanan hutan Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado, menghentikan kegiatan tambang emas ilegal, di kawasan Hutan Produksi (HP) Boliyohuto, Gorontalo.

Operasi gabungan pada Rabu, 8 Februari 2023 ini, dilakukan bersama Polisi Militer Angkatan Darat Gorontalo, Polda Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo.

Tim operasi gabungan mengamankan dua unit ekskavator sebagai alat bukti bersama dengan dua orang operator, F (20) dan SB (30) serta satu orang penanggung jawab lapangan atas nama S. Ekskavator tersebut dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Gorontalo.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan menegaskan bahwa kegiatan tambang ilegal merupakan kejahatan yang sangat serius dan luar biasa (extraordinary crime) di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang sedang marak terjadi serta harus ditindak tegas.

”Keberhasilan ini merupakan wujud kerjasama dan sinergitas yang baik antara Gakkum LHK Sulawesi bersama dengan Polisi Militer AD Gorontalo, Polda Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo,” ungkap Dodi dalam siaran pers yang dilansir dari ppid.menlhk.go.id, Sabtu, 11 Februari 2023.

Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi masih memeriksa dan mengambil keterangan dari tiga orang yang diamankan. Berdasarkan informasi yang telah diperoleh, diduga penanggung jawab dari kegiatan tersebut adalah PT. LGE dan CV. GDP yang selanjutnya akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Lebih lanjut, Dodi menyatakan bahwa terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan Pasal 37 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bahwa orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri; membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.