RAKYAT.NEWS, Makassar – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan amar putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo, Senin, 13 Februari 2023.

Majelis Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam sidang menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama.

Atas perbuatannya hakim dalam amar putusannya memvonis Sambo dengan pidana mati. Vonis tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran publik selama ini yang menduga bahwa Sambo akan lepas dari keadilan hukum. Lantas, hal apa saja sebenarnya yang memberatkan perbuatan melawan hukum oleh mantan jendral bintang dua ini?

Majelis Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso mengungkapkan pertimbangan memberatkan dalam persidangan. “Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa; dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama tiga tahun,” kata Wahyu dalam amar putusannya dilansir dari Kompas.com, Senin petang.

Hakim menyebut, perbuatan Sambo telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Yosua. Tindakan Sambo juga dianggap menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat. Sebagai aparat penegak hukum dengan pangkat jenderal bintang dua, Sambo dinilai tak pantas melakukan pembunuhan berencana.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional,” kata hakim. Tak hanya itu, dalam kasus ini Sambo juga telah menyeret banyak anak buahnya di kepolisian.

Bersamaan dengan itu, Sambo juga dianggap memberikan keterangan yang sangat berbelit-belit sepanjang proses persidangan. “Dan tidak mengakui perbuatannya,” kata hakim. Hakim menyatakan, tak ada hal meringankan dalam pertimbangan putusan Sambo.