RAKYAT.NEWS, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan amar putusan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk terdakwa Putri Candrawathi. Sidang digelar di PN Jaksel, Senin, 13 Februari 2023.

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan dilansir Kompas.com, Senin, malam. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara,” kata tegas HakimWahyu.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.  Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Majelis juga sebelumnya sudah memvonis suaminya, Ferdy Sambo dengan pidana mati. Putri dituntut pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Dalam kasus ini, Putri menjadi terdakwa bersama suaminya, dan dua ajudannya Ferdy sambo, Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mantan Bendahara Umum (Bendum) Bhayangkari itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sumber: Kompas.com