RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen Haji dan Umroh (LPKHU), Rusdy Ridho mendukung Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI untuk menginvestigasi Kementerian Agama (Kemenag), khususnya Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) yang diduga melakukan maladministrasi pada penyelenggaraan Haji 2024.

DPR mengklaim adanya keputusan sepihak dari Kemenag, di mana setengah dari 20 ribu kuota tambahan haji reguler dialihkan ke Ongkos Naik Haji (ONH) Plus. DPR yang tergabung dalam tim pengawas (timwas) haji menduga adanya indikasi jual-beli dari kebijakan tersebut.

Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 ayat 2 menyebutkan kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen dari kuota haji Indonesia. “Jelas ada dugaan maladministrasi dengan mengabaikan undang-undang tanpa persetujuan DPR RI, khususnya komisi VIII,” ucap Rusdy, mengutip tempo.co.

Rusdy menyebut dugaan pelanggaran haji 2024 adalah dampak efek domino dari tahun-tahun sebelumnya. Misalnya, gratifikasi kuota, transparansi rekrutmen Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji atau PPIH, pelimpahan nomor porsi calon jemaah haji wafat yang tidak transparan.

Selain itu, masalah pelayanan buruk bagi jemaah khususnya di Mina, serta indikasi hilangnya kuota tambahan haji reguler yang dilimpahkan ke haji khusus.

Ia berharap Pansus Haji dapat menginvestigasi Kemenag, “Apakah langkah ini akan membawa angin segar transparansi penyelenggaraan ibadah haji, atau justru membuka kotak pandora skandal yang lebih besar dalam pengelolaan ibadan suci ini baitullah,” ujar Rusdy.